Jakarta, CNN Indonesia —
Perum Bulog menegaskan bahwa margin sebesar 7 persen yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Penugasan kepada Perum Bulog sebagai BUMN pangan itu pun memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, seperti dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk Menyajikan kompensasi atas biaya yang timbul.
Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto dalam keterangannya menyatakan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, dan bukan laba usaha selayaknya aktivitas Usaha pada umumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan BULOG. Ini Merupakan kompensasi yang diberikan negara Supaya bisa penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.
Syarat tersebut selaras dengan Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah Menyajikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Kemudian, Bahkan sejalan dengan Syarat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk Melaksanakan fungsi kemanfaatan umum. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban Menyajikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul Supaya bisa kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.
Hendra Susanto menambahkan, bahwa kejelasan regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran BULOG sebagai instrumen negara. Ini termasuk dalam penggunaan maupun pemanfaatan margin Supaya bisa BULOG bisa berinvestasi untuk meremajakan dan memodernisasi Infrastruktur pasca panennya.
“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tutur Hendra.
Sebelumnya, dalam upaya Mengoptimalkan tata kelola pangan nasional, dibentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Pemimpin Negara Nomor 66 Tahun 2021 sebagai pelaksana amanat Pasal 127 Undang-Undang Pangan. Bapanas memiliki kewenangan dalam penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog, serta menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Pemimpin Negara Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Menyajikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan Sesuai ketentuan prinsip kewajaran.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen. Mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Bapanas.
(rea/rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
