Media Asing Soroti Penangkapan Penjual Sate Daging Anjing di Bali


Jakarta, CNN Indonesia

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Bali Pernah terjadi menyita ratusan tusuk daging anjing dan puluhan kilogram daging anjing mentah dalam inspeksi yang dilakukan pekan ini.

Di Bali, anjing ilegal diperjualbelikan untuk konsumsi. Larangan perdagangan anjing di Bali Pernah terjadi diberlakukan sejak tahun lalu. Para pelanggar menghadapi hukuman penjara Sampai saat ini tiga bulan atau denda Rp50 juta Bila terbukti bersalah.

Kendati dilarang di Bali, perdagangan daging anjing masih terdapat di bagian lain wilayah Indonesia. Praktik jual beli daging anjing menjadi sorotan media internasional seperti AFP, media asal Prancis. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama inspeksi pekan ini, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menemukan tiga penjual daging anjing yang masih melakukan aktivitas ilegal mereka.

Petugas Satpol PP Bali menyita 500 tusuk daging anjing dari seorang penjual di distrik Jembrana dan 56 kilogram daging anjing mentah dari penjual lain di distrik yang sama.

Penjual sate anjing hanya mendapat peringatan karena sebelumnya tidak pernah tertangkap berdagang, sedangkan dua penjual lainnya dianggap sebagai residivis dan Pernah terjadi didakwa melakukan tindak pidana ringan di Lembaga Peradilan setempat.

Dewa mengatakan, Satpol PP hanya mengenakan kasus pidana ringan bagi residivis, karena ingin memberi kesempatan kepada penjual daging anjing untuk mengubah usaha mereka.

“Kami tidak Berniat mengambil tindakan hukum secara tiba-tiba, tetapi kami memberi mereka kesempatan untuk mengetahui larangan tersebut dan mengapa itu dilarang,” kata Dewa, seperti dilansir AFP, Jumat (26/7).

“Tetapi kami Berniat memproses (penjual) residivis untuk Menyediakan efek jera. Kami tidak main-main,” imbuhnya.

Indonesia Merupakan satu dari segelintir negara yang masih mengizinkan penjualan daging anjing dan kucing, tetapi kampanye menentang praktik tersebut Pernah terjadi berkembang pesat. Beberapa kota di Indonesia termasuk Semarang di Jateng memberlakukan larangan lokal terhadap perdagangan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

(wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version