Jakarta, CNN Indonesia —
Tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) sebelum dan sesudah dirinya Bahkan mengeluarkan izin Produk Impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong dalam lanjutan sidang Praperadilan di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11). Tom Lembong Menyajikan keterangan secara online.
“Semua Mendag sebelum dan setelah saya Bahkan merestui atau mengesahkan izin Produk Impor gula mentah untuk diolah jadi GKP (Gula Kristal Putih) melalui distributor,” ujar Tom Lembong.
Menurut Ia, Kejaksaan Agung secara terbalik menafsirkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Syarat Produk Impor Gula. Permendag tersebut ditandatangani Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sembilan tahun silam.
“Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN,” ucap Tom Lembong.
Pasal 5 ayat 2 Permendag a quo berbunyi: Produk Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (tanda pengenal sebagai importir umum) setelah mendapat persetujuan Produk Impor dari menteri.
Dalam keterangannya, Tom Lembong mengatakan Setiap Saat mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Pemimpin Negara dalam membuat kebijakan termasuk Produk Impor gula sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.
Sebab, selama satu tahun sebagai Mendag, Tom Lembong mengungkapkan harga dan kecukupan stok pangan menjadi perhatian serius Joko Widodo saat menjabat Pemimpin Negara RI.
“Saya dan jajaran menjalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk Produk Impor gula). Semua surat dan izin yang saya tanda tangan ditembuskan ke berbagai pihak termasuk bapak Pemimpin Negara, menteri koordinator yang membawahi saya, sampai Kapolri dan KSAD,” ucap Tom Lembong.
Atas dasar itu, Tom Lembong mengaku masih bingung atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung. Untuk itulah Ia mengajukan Praperadilan.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan Pencurian Uang Negara importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS Sebelumnya ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
(ryn/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA