Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta Tenteram pungutan Harus bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan yang mendistribusikan Minyakita.
Surat yang Sudah dikirimkan pada awal Januari 2025 itu diharapkan dapat Membantu memperpendek rantai distribusi Minyakita sehingga harga jualnya bisa kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Dikenal sebagai Rp15.700 per liter.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Ketidakstabilan Ekonomi 2025 pada Senin (13/1).
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan karena kewajiban Harus pungut dinilai menjadi salah satu hambatan utama bagi BUMN pangan dalam menyalurkan Minyakita secara efisien.
“Minggu yang lalu, awal Januari 2025, Menteri Perdagangan Sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk memohonkan Tenteram kewajiban Harus pungut BUMN pangan,” ujar Iqbal.
“Kami anggap sekiranya hal ini dapat diamini atau dikabulkan oleh Kementerian Keuangan, hal ini Nanti akan Membantu stabilisasi harga Minyakita di pasaran,” imbuhnya.
Iqbal menyoroti sejak HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter ditetapkan pada pertengahan 2024, ditemukan banyak pengecer di berbagai daerah yang menjual Barang Dagangan tersebut dengan harga Rp18 ribu Sampai saat ini Rp20 ribu per liter.
Selain mendorong Tenteram, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Sudah Menyajikan Hukuman kepada 41 pelaku usaha yang terbukti menjual Minyakita di atas HET.
Pelanggaran tersebut ditemukan baik di tingkat distributor maupun pengecer, terutama di daerah-daerah terpencil.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar Syarat. Pengecer yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) sering kali menjadi pihak yang menjual Minyakita di atas HET,” tegas Iqbal.
Menurutnya, Kemendag Bahkan Menggelar rapat koordinasi dengan lima produsen utama minyak goreng, Dikenal sebagai Wilmar, SMART, Apical, Musim Mas, dan KPN pada 6 Januari 2025 solam.
Dalam rapat tersebut, para produsen diminta untuk menjamin ketersediaan stok Minyakita dan memastikan distribusi yang terpantau Sampai saat ini ke tingkat pengecer.
“Kami meminta produsen untuk memantau distributor mereka dan memastikan pengecer yang menjual Minyakita Merupakan pengecer resmi yang terdaftar,” jelas Ia.
Dirinya Bahkan mengimbau pemerintah daerah, khususnya dinas perdagangan, untuk aktif Membantu distribusi Minyakita dari distributor langsung ke pasar rakyat. Ditambah lagi, dinas diminta memasang banner di toko-toko pengecer yang menyebutkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Iqbal menekankan pentingnya pengawasan di tingkat daerah Supaya bisa konsumen mendapatkan Minyakita dengan harga yang sesuai.
“Kami berharap kerja sama dari pemerintah daerah untuk terus melakukan pengawasan terkait HET di tingkat distributor dan pengecer,” tuturnya.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA