Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid terus berupaya Mengoptimalkan tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika. Langkah ini menjadi upaya Meutya untuk melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Salah satu langkah konkret yang Akan segera diterapkan, Dengan kata lain Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), inovasi berbasis teknologi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Meutya menjelaskan, aplikasi SAMAN Akan segera mulai diterapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten-konten ilegal di platform digital. Adapun kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi, Kekerasan Politik, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, Resep, dan Makeup ilegal.
“Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang Terbukti dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Kepala Negara RI di India, Jumat (24/1).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi Akan segera memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus Menyediakan ruang digital yang Terbukti bagi masyarakat.
Lebih lanjut Meutya menjelaskan, proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap. Pertama, Surat Perintah Takedown, dimana PSE UGC Harus menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Tahap kedua, Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten Supaya bisa tidak melanjut ke ST2.
Tahap ketiga, Surat Teguran 2 (ST2). Dalam tahap ini PSE UGC Harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
“Terakhir, Surat Teguran 3 (ST3). Bila tetap tidak dipatuhi, Hukuman dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” tutur Meutya.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown Akan segera dikenakan Hukuman administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak.
Menurut Meutya, Hukuman ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang Jelas pemerintah sebelum menjalankan, Sudah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang Sudah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujarnya.
Lindungi Kelompok Rentan
Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.
Selama periode 2021 Sampai sekarang 2023 data menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Ditambah lagi, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
Karena itu, lanjut Meutya, penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang Sudah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Kemudian Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang Pemilihan Umum.
(ory/ory)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA