Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Kalteng, Rabu (14/10/2026). Otoritas Bandara Tjilik Riwut menghentikan sementara operasional penerbangan keberangkatan dan kedatangan pada Rabu (14/10) akibat terdampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan jarak pandang menurun sehingga mengganggu aktivitas penerbangan di bandara tersebut.
SINGAPURA — Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menilai kebakaran yang menyebabkan kabut asap di Indonesia dipicu oleh praktik Usaha tidak bertanggung jawab. Kebakaran itu bukan merupakan Kejadian Istimewa alam.
Pernyataan itu disampaikan Shanmugam, Rabu (28/1/2026), dalam pertemuan tertutup dengan para pimpinan senior yang mewakili 10 perusahaan Singapura yang Saat ini Bahkan tengah diselidiki terkait keterkaitan mereka dengan kebakaran di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu memiliki kehadiran korporat serta kepentingan Usaha di Indonesia. Mereka Bahkan memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dan rantai pasok tidak berkontribusi terhadap munculnya kabut asap.
“Bila terdapat kekhawatiran mengenai keterlibatan suatu perusahaan—baik secara langsung maupun melalui hubungan korporat atau rantai pasoknya—kami Nanti akan memeriksa fakta-faktanya secara saksama,” ujarnya.
Menteri Senior tersebut menegaskan bahwa Singapura tidak Nanti akan membiarkan struktur perusahaan atau pengaturan dengan pihak ketiga menghalangi upaya Singapura dalam mengungkap fakta Kenyataannya.
Ia Sebelumnya menyampaikan kepada para perwakilan tersebut bahwa Singapura Nanti akan mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Langkah ini bertujuan Menyajikan wewenang yang lebih luas kepada pihak berwenang di Singapura untuk menyelidiki kebakaran di Indonesia serta keterkaitannya dengan entitas-entitas di Singapura.
Loading…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
