Jakarta, CNN Indonesia —
Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan Retribusi Negara untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel atau SAF).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Singapura dalam upaya dekarbonisasi dan mencapai target emisi karbon nol bersih di sektor penerbangan.
Retribusi Negara SAF ini Berniat mulai dikenakan per 1 Oktober 2026 oleh Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) kepada seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura. Meskipun demikian, penumpang yang hanya transit di negara tersebut tidak Berniat dikenakan biaya tambahan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mulai 1 April 2027, maskapai penerbangan diwajibkan memasukkan retribusi Retribusi Negara SAF ke dalam rincian harga semua tiket atau layanan, termasuk untuk pengiriman kargo dan penerbangan Usaha.
Besaran biaya Retribusi Negara yang ditagihkan tersebut bervariasi, dihitung Sesuai ketentuan jarak tempuh dan jenis kabin penumpang.
Retribusi Negara ini dibagi menjadi empat kategori rute penerbangan, di antaranya;
1. Kelompok I: Penerbangan di wilayah Asia Tenggara.
2. Kelompok II: Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini.
3. Kelompok III: Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru.
4. Kelompok IV: Amerika.
Sebagai contoh, penumpang kelas ekonomi Berniat dikenakan biaya sekitar 1 Mata Uang Asing Singapura atau sekitar Rp12 ribu untuk penerbangan ke Bangkok, Thailand, dan 2,80 Mata Uang Asing Singapura atau sekitar Rp35 ribu untuk perjalanan Ke arah Tokyo, Jepang.
Untuk rute yang lebih jauh, Retribusi Negara yang dikenakan mencapai 6,40 Mata Uang Asing Singapura atau sekitar Rp82 ribu untuk penerbangan ke London, Inggris, dan 10,40 Mata Uang Asing Singapura sekitar Rp133 ribu untuk perjalanan ke New York, AS.
Maskapai Berniat menampilkan rincian Retribusi Negara ini dalam baris tersendiri pada harga tiket.
Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, mengungkapkan bahwa Retribusi Negara SAF ini menandai upaya Singapura untuk menciptakan pusat penerbangan yang berkelanjutan dan tetap kompetitif melalui pemberlakuan biaya yang terukur bagi pusat udara tersebut.
“Kita Sangat dianjurkan memulai. Kami Sudah melakukannya dengan Tips yang terukur, dan kami Menyajikan industri, Usaha, dan publik waktu untuk menyesuaikan diri,” ujar Juan, dilansir dari Independent.
Kebijakan ini sejalan dengan target International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk mencapai emisi karbon nol bersih untuk penerbangan internasional pada tahun 2050.
Di saat Singapura mengumumkan Retribusi Negara SAF, Prancis, Spanyol, dan Kenya dalam Conference of the Parties (COP) ke-30 sempat mengusulkan Retribusi Negara yang jauh lebih tinggi, yaitu 500 pound sterling atau sekitar Rp11 juta untuk penumpang kelas premium. Sekalipun Retribusi Negara ini diklaim sebagai Penanaman Modal transisi iklim, usulan tersebut langsung ditolak oleh International Air Transport Association (IATA).
(ana/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
