Makassar, CNN Indonesia —
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan pada proses eksekusi lahan seluas 16,4 hektare (ha) milik Jusuf Kalla (JK) di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulsel oleh pihak Lembaga Peradilan Negeri (PN) Makassar.
Menurutnya, eksekusi dilakukan atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Pada proses eksekusi yang dilakukan oleh PT GMTD dan PN Makassar, kata Nusron, pihaknya sempat mendapatkan undangan untuk dilakukan pengukuran dan pencocokan lahan (constatering) pada 23 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Emang ada yang janggal di proses eksekusi tersebut. Janggalnya, belum pernah ada constatering. Berkali-kali saya sampaikan, kami menerima surat, kepala kantor menerima surat tanggal 17 Oktober. Diundang untuk constatering tanggal 23 Oktober,” ujar Nusron di Makassar, Kamis (13/11).
Nusron mengatakan setelah BPN Makassar menerima undangan constatering, di hari yang sama mereka menerima surat pembatalan. Selanjutnya, berlangsung eksekusi di lahan tersebut tanpa melalui konstatering pada 3 November.
“Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan constatering. Nah kita tidak ngerti kapan constatering-nya. Pengundangannya dibatalin, tiba-tiba ada penetapan constatering, langsung kemudian eksekusi. Ini yang menurut saya yang kami janggal,” ungkapnya.
Nusron menyebutkan tiga temuan fakta soal sengketa lahan seluas 16,4 hektar milik JK. Pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi Lembaga Peradilan tetapi eksekusinya tanpa konstatering.
Fakta kedua, BPN Baru saja digugat TUN oleh Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut Bahkan ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala.
Soal sengketa ini, BPN Makassar menyurati PN Makassar untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi tanpa terlebih Pada masa itu dilakukan constatering di Tempat yang diklaim milik PT GMTD dan Pernah mendapatkan balasan.
“Isinya suratnya ini, menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di-constatering. Bahasanya begitu kurang lebih. Tapi yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa? Yang menjadi pertanyaan saya,” katanya.
Sesuai ketentuan catatan yang dimiliki BPN Makassar, di Tempat tersebut memang ada tanah milik JK. Sekalipun, pihak Lembaga Peradilan justru mengatakan di lahan itu tidak ada lahan milik JK. Nusron pun bingung dan Berniat mengirim surat lanjutan ke Lembaga Peradilan untuk menjernihkan status lahan tersebut.
“Ini saya belum paham maknanya apa, karena itu kami Berniat memerintahkan kepala kantor untuk kirim surat lagi kepada Lembaga Peradilan negeri untuk menunjukkan tentang peta-peta sama NIB yang ada. Saya kira begitu. Jadi kalau jawabannya ini mengatakan Ia tidak termasuk tanah Hak Guna Bangunan (HGB) punya Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak di-constatering. Tapi yang di sana melakukan eksekusi di Tempat yang sama. Nah ini masalahnya, di NIB yang sama. Nah ini bagian dari yang Sangat dianjurkan kita selesaikan. Kami Berniat kirim surat lagi,” jelasnya.
Sementara ini, Nusron baru menerima satu surat jawaban dari PN Makassar terkait lahan yang dieksekusi, yang berada di lahan milik JK.
“Ini yang kami surat, baru dijawab satu oleh Lembaga Peradilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK. Nah terus tanah siapa? Wong Bidangnya sama. Itu saja. Ingin kita lanjutin pertanyaan seperti itu nanti,” pungkasnya.
(mir/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
