Bisnis  

Undang-Undang APBN 2026 Perketat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Harus Izin Dewan Perwakilan Rakyat


Jakarta, CNN Indonesia

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memperketat penggunaan saldo anggaran lebih (SAL).

Mengacu Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang APBN 2026, penggunaan SAL selain untuk pengelolaan kas, menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Harus mendapatkan izin Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat).

“Penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” bunyi pasal 28 ayat 2 Undang-Undang APBN 2026.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 31 ayat 2 kemudian mengatur dalam rangka Mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia (Bank Indonesia).



Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah (pemda), atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional.

Penggunaan dana SAL seizin Dewan Perwakilan Rakyat ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang APBN 2025.

Dalam Undang-Undang 64//2024 tentang APBN 2025 diatur dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL.

Tidak seperti, tidak ada klausul penggunaan SAL selain untuk menutup pelebaran defisit Harus mendapatkan izin Dewan Perwakilan Rakyat.

(fby/sfr)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version