Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bakal Menyediakan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) berbentuk manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan usai mereka kehilangan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan dukungan ini menjadi salah satu stimulus berbentuk materi maupun non materi. Dukungan diberikan pemerintah berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini Bahkan menjadi upaya pemerintah untuk memperhatikan perekonomian kelas menengah.
“Dukungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja kita Berencana Menyediakan stimulus baik materi Ataukah non materi. Pertama Merupakan dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan,” ujar Ia dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sementara stimulus nonmateri yang diberikan berupa manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta. Ditambah lagi, korban Pemutusan Hubungan Kerja Bahkan Berencana memperoleh kemudahan akses informasi pekerjaan dan kemudahan akses Program Prakerja.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa Mengoptimalkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, Ditambah lagi Bahkan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-Pemutusan Hubungan Kerja,” jelas Yassierli lebih lanjut.
Pemerintah Bahkan Berencana Menyediakan Potongan Harga iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pekerja sektor padat karya, yang menyasar sebanyak 3,76 juta pekerja di 110 ribu perusahaan.
“Kami ingin pastikan bahwa pemberian Menenangkan atau Potongan Harga ini tidak Berencana mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” imbuhnya.
Bagi pekerja industri padat karya, pemerintah Bahkan Berencana menggratiskan Retribusi Negara penghasilan (PPh) bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan Potongan Harga JKK sebesar 50 persen untuk pekerja sektor padat karya berlaku selama lima bulan. Ia Bahkan menegaskan manfaat yang diterima pekerja untuk ini tidak berubah meski ada Menenangkan.
Anggoro Bahkan menjelaskan perbedaan insentif terhadap program JKP yang Pernah terjadi berjalan Di waktu ini dengan yang Berencana diberlakukan mulai Januari 2025.
Sebelumnya, jumlah manfaat uang tunai JKP Merupakan 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
“Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, di mana selama ini manfaatnya Merupakan tiga bulan pertama 45 persen, tiga bulan kedua Merupakan 25 persen. Jadi Hari Ini flat 60 persen,” tutur Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA