Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal pemerintah tengah mengkaji harga BBM khusus untuk pengemudi ojek online (ojol).
Kajian ini dilakukan Kemenhub bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal (Kemenko Marves).
“Kementerian Perhubungan tadi bisik-bisik dengan Pak Deputi Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal), bersama Pak Luhut, Akan segera menjanjikan hal-hal yang bermanfaat bagi om dan tante (mitra pengemudi),” ucap Budi Karya di depan para mitra pengemudi Grab Indonesia di Jakarta Utara, Senin (26/8), melansir detikoto.
“Bahwasanya kalau ini berjalan dengan baik, Akan segera sangat menarik, bagaimana ada harga secara khusus bahan bakar kepada om dan tante semua,” imbuhnya.
Justru ia masih enggan mengungkapkan kapan rencana tersebut Akan segera dilaksanakan. Ia hanya mengatakan wacana itu Merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para driver ojol yang dianggap sebagai pahlawan transportasi.
“Saya berulang kali katakan, mereka itu pahlawan transportasi. Hari Ini bukan saja kita dihantarkan tapi kita Bahkan pesan apa pun. Doakan saja ini berjalan dengan baik,” ujar Ia.
Pada 2022, para pengemudi ojol meminta adanya kompensasi berupa Bantuan Pemerintah khusus di tengah Fluktuasi Harga Bahan Bakar Minyak.
“Manakala Fluktuasi Harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tidak dapat dihindarkan maka kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta kepada pemerintah Supaya bisa tetap mensubsidi BBM Pertalite bagi para pengemudi ojek daring,” kata Igun Wicaksono, Ketua Umum asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia melalui pesan singkat beberapa waktu silam.
Igun Bahkan menjelaskan aturan menaikkan tarif ojek online yang disusul dengan rencana Fluktuasi Harga bahan bakar dirasakan percuma. Beban biaya lebih besar untuk membeli bahan bakar tetap Akan segera dirasakan ojol.
Kenaikan tarif ojek online diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Kenaikan tarif layanan ojek daring Mengikuti Kepmenhub No.564 tahun 2022 Bahkan tidak berpengaruh pada naiknya pendapatan rekan-rekan pengemudi ojek daring Manakala tetap Harus mengikuti harga kenaikan BBM jenis Pertalite,” ungkap Igun.
(del/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA