Jakarta, CNN Indonesia —
Pengacara berinisial S (31) karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan Sebanyaknya Narkotika ditetapkan sebagai tersangka.
S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selanjutnya Bahkan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan Narkotika. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4) dikutip dari detik.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik Sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku Berbeda dari tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.
Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran Narkotika.
“Pada Saat ini Bahkan pelaku Sudah kami tahan dan pemberkasan perkara Pada Saat ini Bahkan sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Firdaus.
Penangkapan S setelah pengacara S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4). Saat itu seorang sopir Bus yang berada di Tempat kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).
Sopir melaporkan kepada polisi yang Pada Saat ini Bahkan sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi.Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Di dalam Kendaraan Pribadi pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS,airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA