Jakarta, CNN Indonesia —
Pengamat Bursa Efek Budi Frensidy membeberkan dampak seteru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.
Perseteruan ini terjadi karena gagal bayar Kresna Life terhadap nasabahnya. OJK lantas mencabut izin perusahaan asuransi tersebut Sampai saat ini menjatuhkan Hukuman denda Rp5,7 miliar kepada pemilik Kresna Life, Dengan kata lain Michael Steven.
Budi mengatakan ada 8 saham terafiliasi Grup Kresna di Bursa Efek. Ada 7 yang masih diperdagangkan, sedangkan 1 saham Danasupra Erapacific (DEFI) terancam delisting.
“Itu KREN (PT Kresna Graha Investama Tbk/PT Quantum Clovera Investama Tbk) yang harganya pernah tinggi sekali sampai ribuan karena naik 200 persen lebih, Hari Ini harganya Rp6. Kalau kita lihat kinerja year to date (ytd), turunnya 88 persen,” jelas Budi dalam Diskusi Virtual Infobank, Rabu (24/7).
Lalu, saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias ASMI Bahkan anjlok 84 persen secara year to date. Harga emiten yang dulunya bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk itu Hari Ini cuma Rp8 per lembar.
Ia menyebut KREN dan ASMI Bahkan Hari Ini masuk dalam papan pemantauan khusus. Peringatan ini bisa terlihat langsung dengan tanda ‘Securities in Special Monitoring’.
“Satu (saham terafiliasi Kresna Life, Dengan kata lain DEFI) bahkan berada di daftar saham bakal delisting, dan tidak ditransaksikan sejak awal 2022 karena Hukuman pembekuan usaha oleh OJK,” jelasnya.
“Tujuh saham yang masih diperdagangkan rata-rata return-nya sepanjang tahun ini (ytd) itu turun sekitar 70 persen. Jadi, kalau kita bisa mengatakan atau mengasumsikan, investor saham rasional. Inilah memang hukuman atau reaksi yang sangat masuk akal terhadap Grup Kresna,” imbuh Budi.
Saham-saham lain yang diklaim terafiliasi Kresna Life atau Grup Kresna, Dengan kata lain PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX), PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX). Kemudian, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk alias DIVA dan PT Telefast Indonesia Tbk atau TFAS.
Meski begitu, Michael Steven dan Kresna Life sementara ini ‘selamat’ dari Hukuman OJK. Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir hukuman tersebut pada Februari 2024 lalu.
Hakim Laga Laga industri jasa keuangan Pada saat ini tengah bersiap mengajukan kasasi ke MA (MA) atas putusan PTUN Jakarta yang menyelamatkan Kresna Life.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA