Jakarta, CNN Indonesia —
PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex mengungkap rencana keberlanjutan perusahaan usai pengajuan kasasi raksasa tekstil tersebut atas putusan pailit ditolak oleh MA (MA).
Corporate Secretary Sritex Welly Salam mengatakan salah satu upaya yang dilakukan termasuk mencari investor dan mitra untuk memperbaiki kondisi perusahaan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan.
“Perseroan Nanti akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder,” ujar Welly dalam keterangan di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (24/12).
“Terlebih lagi, perseroan Nanti akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan Syarat UUK,” imbuhnya.
Di samping itu, Welly menyebut perusahaa tetap Nanti akan melakukan upaya hukum terakhir Supaya bisa terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.
“Perseroan Nanti akan terus berupaya semaksimal Mungkin sekali dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Supaya bisa terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI,” lanjut.
Terlebih lagi, Welly mengatakan pihaknya Nanti akan patuh pada peraturan-peraturan yang berlaku.
“Perseroan Bahkan Nanti akan senantiasa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan Pasar Saham termasuk Sekalipun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI sehubungan dengan pengaturan terkait perusahaan publik dengan berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Lembaga Peradilan Niaga pada Lembaga Peradilan Negeri Semarang,” ucap Welly.
Welly Bahkan mengungkap Sritex bakal melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan going concern kepada PN Niaga Semarang.
Hal ini guna kelangsungan operasional perusahaan tetap dapat beroperasi dengan tetap memperhatikan Syarat Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).
“Perseroan Nanti akan menempuh upaya PK dan perseroan berupa Supaya bisa dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya melalui penetap going concern,” ujarnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA