Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyaknya pedagang Kendaraan Pribadi bekas di wilayah Jakarta belum merasakan keuntungan setelah Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) Kendaraan Pribadi bekas.
Rubby Dewantoro (57) misalnya, pemilik dealer Kendaraan Pribadi bekas di Cipete, Jakarta Selatan mengaku belum melihat adanya lonjakan pembeli usai aturan itu diteken.
“Saya belum lihat ada kenaikan. Kalau dari akhir Oktober sampai Hari Ini normal-normal saja,” kata Ia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Ia menjelaskan biasa menjual Kendaraan Pribadi bekas dalam sebulan kisaran empat sampai tujuh unit. Meskipun demikian demikian Sampai sekarang Sekarang belum ada permintaan yang berarti.
Kendati demikian ia menilai positif kebijakan penghapusan BBNKB itu, karena bisa memantik masyarakat Supaya bisa tak sungkan membeli Kendaraan Pribadi bekas dan menunda untuk balik nama dokumen kendaraan di tahun depan.
“Setuju-setuju saja, jadi malah kan bagus untuk pedagang Kendaraan Pribadi bekas. Jadi warga kalau beli enggak mikir balik nama,” tuturnya.
Peter, penjual Kendaraan Pribadi bekas dari Lapak Kendaraan Pribadi WTC, Mangga Dua, Jakarta Bahkan merasakan hal yang sama. Belum ada kenaikan penjualan usai BBNKB dihapus di Jakarta.
“Jakarta Utara dan pusat sementara jualannya masih agak santai. Kalau pengaruh dari BBNKB belum terlalu pengaruh,” kata Ia.
Ia menjelaskan Meskipun demikian demikian Pemprov Jakarta menghapus BBNKB, Meskipun demikian demikian Retribusi Negara kendaraan progresif justru naik 0,5 sampai 1 persen dari biasanya.
“Kenyataannya (BBNKB dihapus) menarik, cuman (Retribusi Negara) progresifnya nambah dari awalnya 2,5 persen jadi 3 persen terus bertambah 0,5 persen tiap mobilnya,” kata Peter.
Meskipun demikian demikian demikian ia setuju dengan langkah Pemrov Jakarta menghapus BBNKB kedua dan setelahnya. Sebab, ia tak Harus repot memikirkan biaya balik nama saat membeli Kendaraan Pribadi bekas yang nantinya Akan segera dijual kembali.
Insentif Retribusi Negara Daerah berupa pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.
Dalam Pasal 3 berbunyi “Insentif Retribusi Negara Daerah berupa Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, sampai dengan Syarat BBNKB Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.”
Pada aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, masih seperti Pada Pada saat ini. Bedanya hanya BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak dikenakan BBN lagi.
“Untuk PERGUB 41/2024, betul untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya Sebelumnya 0, berlaku sampai dengan Syarat Perda 1 tahun 2024 yaitu tanggal 5 Januari 2025,” ujar Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Herlina Ayu pada (31/10).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA