loading…
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan Retribusi Negara dari sektor ekonomi digital. FOTO/dok.SindoNews
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat Memanfaatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” kata Direktur Jenderal Retribusi Negara Bimo Wijayanto dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Baca Bahkan: Setoran Retribusi Negara Masih Kurang Rp750 Triliun, DJP Incar Sektor Digital dan Tambang
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Retribusi Negara pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Retribusi Negara SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, Retribusi Negara transaksi Layanan Keuangan Digital Rp5,40 triliun, dan Retribusi Negara transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
Untuk PPN PMSE, DJP Pernah terjadi menunjuk 280 pelaku usaha sebagai pemungut Sampai sekarang akhir September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha Pernah terjadi memungut dan menyetorkan PPN dengan total Rp45,21 triliun sejak 2020. Khusus September 2026, DJP menunjuk tiga entitas baru, Dengan kata lain Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V., serta memperbarui data Niantic International Ltd.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
