Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, pada Desember 2024 Wajib memiliki BPJS Kesehatan yang masih aktif. Kepolisian Pernah menerapkan syarat baru ini sejak November.
Uji coba penerapan syarat BPJS Kesehatan Pernah dilakukan mulai Juli Sampai saat ini September secara terbatas di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu di Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali dan NTT.
Kemudian pada November Polri Memperluas uji coba penerapannya menjadi se-Indonesia. Lantas pada Desember sempat dikatakan bakal mulai diterapkan secara resmi di seluruh wilayah dalam negeri.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo pada Juni.
Bila Anda ingin memperpanjang SIM pada Desember berikut dokumen-dokumen yang Wajib disiapkan:
1. SIM lama
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM Merupakan sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda Bahkan menyertakan salinan fotokopi SIM.
Bila Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM lama dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya kemudian diarahkan membuat SIM baru.
2. KTP
Anda Wajib membawa salinan fotokopi KTP untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan sebelum datang ke Satpas SIM.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau Kendaraan Pribadi Sim Keliling (Simling). Anda Bahkan memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
4. Bukti peserta aktif JKN dari BPJS Kesehatan
Petugas di Satpas Berencana menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, ini Berencana dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.
Bila tidak punya BPJS Kesehatan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka bakal diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.
JKN Merupakan program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Sekalipun, Bila Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Trik Perpanjang SIM di Satpas
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun Kendaraan Pribadi Simling terdekat sesuai Tempat tempat tinggal Anda
2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan pembayaran tarif sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu Sampai saat ini petugas Menyediakan SIM baru Anda. Bila blanko SIM kosong, Anda Berencana diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Trik Perpanjang SIM online
1. Kunjungi situs pelayanan SIM di atau melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Registrasi SIM secara online
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang
Biaya
Dalam memperpanjang SIM, Niscaya ada biaya yang Wajib dikeluarkan. Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Bank Indonesia/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
(fea/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA