Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang digital bernama Cakra Presisi pada 20 Januari 2025. Sistem yang disebut menggantikan tilang manual ini punya fitur mengirim surat tilang ETLE menggunakan WhatsApp.
Trik kerjanya dimulai dari kamera ETLE yang Pernah terjadi terpasang di berbagai Tempat strategis. Fungsinya mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Setelah terdeteksi, sistem langsung mengirim notifikasi tilang ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan dalam waktu satu menit. Selain WhatsApp, notifikasi Bahkan dapat dikirim melalui SMS atau email.
Kemudian pelanggar diminta melakukan klarifikasi melalui situs web resmi yang disediakan. Bila klarifikasi tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan Berencana diblokir.
Cakra Presisi dirancang untuk Memanfaatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Dengan sistem digital, proses tilang diklaim menjadi lebih akurat, Mudah, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan menciptakan suasana penegakan hukum lebih profesional.
Ditambah lagi, sistem ini Bahkan bertujuan Memanfaatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya Membantu penegakan hukum, tetapi Bahkan berkontribusi pada keselamatan bersama di jalan raya.
Urutan Trik kerja
– Deteksi Pelanggaran: Kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis
– Notifikasi Langsung: Sistem Cakra Presisi mengirim notifikasi tilang ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.
– Klarifikasi Online: Pelanggar diwajibkan mengisi data seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi di situs web resmi.
– Pembayaran Denda: Bila pelanggaran diakui, pelanggar dapat membayar denda secara online.
– Blokir Nomor Polisi: Bila klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan Berencana diblokir.
10 pelanggaran yang fokus ditindak:
– Pelanggaran aturan ganjil-genap.
– Pelanggaran marka dan rambu jalan.
– Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
– Menerobos lampu merah.
– Melawan arus lalu lintas.
– Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
– Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara Kendaraan Pribadi.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Menggunakan pelat nomor palsu.
– Menerobos jalur Kendaraan Bus Transjakarta.
(can/fea/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA