Jakarta, CNN Indonesia —
Singapura Berencana memperketat pengawasan imigrasi dengan melarang maskapai penerbangan mengangkut pelancong yang dianggap berisiko tinggi atau tidak memenuhi persyaratan masuk ke negara tersebut.
Kebijakan ketat imigrasi Singapura ini Berencana mulai berlaku pada 30 Januari mendatang, sehingga pelancong dianjurkan untuk lebih mempersiapkan diri.
Menurut laporan The Straits Times, Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority – ICA) Berencana menerbitkan pemberitahuan larangan naik pesawat (Notices Not to Board) kepada operator maskapai di Bandara Changi dan Seletar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah aturan baru ini, ICA Berencana menerima informasi awal tentang wisatawan dari maskapai. Sesuai ketentuan data tersebut, ICA Berencana menyaring pelancong yang Ke arah Singapura dan memutuskan apakah mereka dapat diizinkan terbang.
Mengutip Bloomberg, pelancong dapat menerima notifikasi larangan naik pesawat Bila mereka termasuk dalam kriteria identifikasi berikut:
– Wisatawan menimbulkan masalah keamanan (security concern).
– Wisatawan tidak memiliki visa yang sah atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku kurang dari enam bulan.
Maskapai penerbangan dilarang mengizinkan pelancong yang Sudah ditandai tersebut untuk naik ke pesawat. Bila melanggar aturan ini, operator maskapai dapat dikenakan denda Sampai saat ini 10 ribu USD Singapura atau sekitar Rp128 juta.
Sementara itu, pilot dan karyawan maskapai yang melanggar kebijakan imigrasi ini dapat dijatuhi hukuman penjara Sampai saat ini enam bulan.
Bagi wisatawan yang ditolak Justru tetap ingin masuk ke Singapura, mereka Harus mengajukan permohonan persetujuan masuk terlebih Dulu kala melalui Saluran Umpan Balik ICA, sebelum mengatur penerbangan baru.
Sebagai informasi, Singapura dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan asing karena memiliki tingkat kejahatan yang sangat rendah.
(ana/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
