loading…
Dugaan pelanggaran pengangkutan 4406 kiloliter (KL) BBM jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 tengah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Foto/Dok
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta Syarat hukum yang berlaku.
“Sesuai ketentuan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM Sampai sekarang sekitar 1.100 KL,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10/2026).
Baca Bahkan: Polda Riau Bongkar Penyelewengan Solar Bantuan Pemerintah, 6.500 Liter Disita dan 2 Ditahan
Jeffri menambahkan Manakala seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat Berencana mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jateng. Sesuai ketentuan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











