Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan wakil Pemimpin Negara Jusuf Kalla (JK) menilai rencana Dewan Perwakilan Rakyat yang ingin mengubah Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Sangat dianjurkan dengan Trik mengubah konstitusi.
“Kita Sangat dianjurkan ikut konstitusi. Konstitusi ya Sangat dianjurkan diubah dulu, karena di Undang-undang itu diaturnya Wantimpres,” kata JK di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/7).
JK mengatakan lembaga Wantimpres sebetulnya dulu hadir lantaran menggantikan fungsi DPA yang Pernah dihapuskan. Ia pun membantah Seandainya perubahan Wantimpres menjadi DPA Berencana menghidupkan kembali Indonesia seperti ke zaman Orde Baru.
“Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama atau Orde Baru. Itu tergantung konstitusi,” kata Ia.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satu Skor krusial dalam RUU itu Berencana mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara menjadi DPA.
Seandainya revisi Undang-Undang ini mulus, maka DPA kemungkinan Berencana mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi menerangkan DPA memiliki fungsi yang sama dengan Wantimpres.
Pada Saat ini Bahkan, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di draf RUU nanti jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung Berencana menyesuaikan dengan kebutuhan Pemimpin Negara.
(rzr/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA