Kementerian Dalam Negeri Dorong Daerah yang Cukup Pasokan Sampah dan Kapasitas Finansial untuk Menjalankan PSEL

INFO TEMPO – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, menggelar Talk Show Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Strategi Penanganan Darurat Sampah Nasional untuk mensosialisasikan kebijakan percepatan pembangunan PSEL setelah penerapan Peraturan Kepala Negara Nomor 109 Tahun 2025.

Forum diskusi yang melibatkan perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah Dinas Lingkungan Hidup, akademisi, dunia usaha, media, serta pemangku kepentingan terkait pengelolaan persampahan dilaksanakan di Hermina Grand Ballroom Hall B, ASTON Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PSEL merupakan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik. Teknologi ini dirancang untuk mengolah timbulan sampah dalam skala besar Sampai sekarang 1.000 ton sampah per hari, tidak menghasilkan bau, serta memanfaatkan residunya sehingga dapat mendorong ekonomi sirkular. Sebanyaknya proyek PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya bahkan Sebelumnya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai bagian dari percepatan implementasi kebijakan tersebut.

Apalagi beban sampah di Indonesia Pernah cukup besar. Setiap hari, Indonesia menghasilkan sekitar 141.926 ton sampah, atau setara 51,8 juta ton per tahun. Tidak seperti Sampai sekarang Agustus 2026, baru sekitar 25 persen sampah yang berhasil dikelola, sementara 75 persen sisanya masih belum tertangani dengan baik. Kondisi ini menyebabkan penumpukan sampah di berbagai daerah, Mengoptimalkan risiko Pencemaran Alam, gangguan kesehatan masyarakat, Sampai sekarang semakin besarnya tekanan terhadap kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA). Sehingga diperlukan pengelolaan sampah yang lebih maju, salah satunya PSEL.

Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Kementerian Dalam Negeri, Amran, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menunjukkan antusiasme terhadap implementasi PSEL. Hanya saja, tidak seluruh daerah memiliki timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari seperti persyaratan dalam Peraturan Kepala Negara Nomor 109 Tahun 2025. Sehingga, kata Ia, diperlukan pendekatan kerja sama atau aglomerasi antardaerah untuk memenuhi kapasitas tersebut.

Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Amran dalam diskusi publik mengenai PSEL di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. TEMPO/Lourentius EP

Apalagi, kesiapan pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan, tetapi Bahkan mencakup: ketersediaan dan kesiapan Tempat, sumber air, sistem pengangkutan sampah, kepastian pasokan sampah, dukungan penganggaran, kerja sama antardaerah, dan kesiapan masyarakat di sekitar Tempat pembangunan. “Kementerian Dalam Negeri Akan segera mendorong pemerintah daerah melakukan persiapan secara komprehensif dan tidak hanya berorientasi pada penyediaan lahan,” kata Amran.

Kementerian Dalam Negeri Akan segera terus memantau dan mendorong daerah yang memiliki kemampuan dan kelayakan dalam program PSEL dengan melibatkan Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, dan Perusahaan Listrik Negara. Hal itu untuk terus Memperjelas PSEL di Indonesia, Pada Di waktu ini tercatat Pernah ada 31 aglomerasi yang mengajukan PSEL. “Kami yakin begitu nanti (PSEL) beroperasi di puluhan daerah itu Akan segera menjadi daya tarik bagi daerah-daerah yang lain,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali.

Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan, Rofi Alhanif, menyampaikan bahwa percepatan PSEL membutuhkan koordinasi lintas kementerian/lembaga karena implementasinya tidak hanya berkaitan dengan aspek persampahan, tetapi Bahkan aspek lingkungan, energi, Penanaman Modal, serta ekonomi sirkular. Salah satunya membentuk tim koordinasi dan verifikasi. Sehingga Bila ada daerah yang mengusulkan pembangunan PSEL bisa segera diproses. “Pemerintah pusat Wajib melakukan koordinasi untuk memastikan mandat dan kewenangan antar kementerian/lembaga dapat berjalan selaras yang diarahkan untuk Mendukung proses verifikasi daerah untuk pembangunan PSEL,” ujarnya.

Direktur Project dan Operasional PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA), Dimas Adi Wibowo, setuju adanya keterlibatan semua pihak mulai pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, investor, penyedia teknologi, dan lembaga pembiayaan. Hal ini penting dalam memastikan aspek teknologi, pembiayaan, model Usaha, dan tata kelola.

Peran badan usaha diarahkan untuk Mendukung pengembangan proyek, tata kelola, koordinasi dengan PLN, serta pengembangan skema pembiayaan. “Kesiapan proyek Wajib dibangun sejak awal Supaya bisa proses pembangunan dapat berjalan lebih Mudah setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Dalam pembahasan disebutkan target penyelesaian pembangunan fasilitas berada dalam rentang waktu sekitar 24 bulan setelah persyaratan dan kesiapan proyek terpenuhi,” katanya.

Dari aspek pembiayaan dan keekonomian, pembahasan menekankan bahwa PSEL tidak semata-mata dilihat dari nilai listrik yang dihasilkan, tetapi Bahkan dari manfaat pengurangan sampah, pengurangan beban pengangkutan dan pengelolaan di TPA, serta manfaat lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Oleh karena itu, diperlukan perhitungan keekonomian yang mempertimbangkan biaya pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk dukungan pemerintah terhadap harga listrik dan biaya layanan pengelolaan sampah,” ujarnya. 

Adapun soal pembangunan PSEL, Hanifah Dwi Nirwana, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa PSEL Wajib ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah nasional yang terintegrasi dan bukan sebagai satu-satunya solusi. 

Upaya pengelolaan sampah tetap Wajib dilakukan dari hulu melalui pengurangan sampah, pemilahan dari sumber, penguatan ekonomi sirkular, pemanfaatan RDF, serta optimalisasi fasilitas pengolahan yang Sebelumnya tersedia. Dalam konteks tersebut, PSEL diarahkan untuk menangani timbulan sampah dalam skala besar, terutama pada wilayah yang menghadapi kondisi darurat sampah. Apalagi, penguatan data dan informasi pengelolaan sampah menjadi salah satu aspek penting. “Data yang tersedia Wajib terus divalidasi Supaya bisa dapat menggambarkan kondisi faktual di daerah dan menjadi dasar perencanaan serta pengambilan kebijakan,” katanya.

Ketua Program Studi S1 Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, Astari Minarti, berpandangan bahwa penerapan PSEL di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sepenuhnya sama dengan negara lain. Pengembangan teknologi Wajib disesuaikan dengan karakteristik timbulan dan komposisi sampah, kapasitas daerah, serta perilaku masyarakat. 

Pengalaman berbagai negara seperti Swedia, Jerman, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Singapura menunjukkan bahwa Waste to Energy Sebelumnya digunakan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah. “Keberhasilan penerapannya sangat dipengaruhi oleh dukungan regulasi, teknologi, tata kelola, serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Soal adanya kekhawatiran kualitas udara, kesehatan, serta dampak fasilitas PSEL terhadap masyarakat di sekitar Tempat, Hanifah mengatakan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan, pembangunan, Sampai sekarang pengawasan. “Sosialisasi dan komunikasi dengan tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar Tempat Wajib dilakukan untuk membangun pemahaman dan mengurangi resistensi. Bahkan ada tokoh masyarakat yang enggak setuju diajak langung melihat PSEL,” katanya.(*)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version