Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7).
Aset-aset tersebut disita terkait dugaan Penyuapan dan pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Tim penyidik KPK Sudah memasang plang tanda penyitaan di Tempat tersebut.
“Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana Penyuapan dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] selaku Gubernur Malut periode 2014-2019 dan tahun 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7).
“Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK,” kata Tessa melanjutkan.
KPK Sudah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Dalam proses penyidikan ini, KPK mengaku mendapat Sebanyaknya hambatan di lapangan. Di antaranya yaitu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum.
Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Lembaga Peradilan Tipikor.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA