Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Rekomendasi Amendemen UUD Kelima Dilanjut Periode Baru


Jakarta, CNN Indonesia

Sidang akhir masa jabatan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 merekomendasikan Supaya bisa wacana amendemen UUD 1945 kelima bisa dilanjutkan oleh periode Dewan Perwakilan Rakyat baru 2024-2029.

Wacana amendemen tersebut masuk dalam daftar Skor rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 untuk periode berikutnya. Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo alias Bamsoet.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sidang majelis, hadirian sekalian yang kami muliakan. Seluruh fraksi, kelompok Dewan Perwakilan Daerah Sebelumnya menyepakati materi Rancangan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Tata Tertib dan Rancangan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024,” kata Bamsoet.

Nantinya, terang Bamsoet, Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Berencana kembali melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap Skor-Skor rekomendasi tersebut yang di dalamnya turut mencakup amandemen UUD.


Majelis Permusyawaratan Rakyat Berencana menyerahkan hasil rekomendasi itu kepada pimpinan sebelum akhir masa jabatan pada 30 September mendatang. Sebab, Majelis Permusyawaratan Rakyat periode baru Berencana dilantik pada 1 Oktober.

“Dengan tidak lupa segera melaporkannya kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum akhir masa jabatan 30 September 2024. Apakah dapat disetujui?” Kata Ia.

“Setuju,” ujar peserta sidang kompak.

Selain menyepakati soal Skor-Skor rekomendasi, sidang akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat menyepakati Rancangan Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor 1/9/Majelis Permusyawaratan Rakyat 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat RI.

Rancangan peraturan itu di dalamnya Berencana mencakup Sebanyaknya hal. Mulai dari tata Tips pelantikan dan pemberhentian Pemimpin Negara wakil Pemimpin Negara, kajian tentang jenis putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat, kajian tentang wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat, kajian tentang pelaksanaan sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan soal kajian amendemen.

(thr/dna)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version