Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia mengakui dua karakteristik khusus status sebuah daerah dari daerah-daerah lain pada umumnya. Syarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalamnya ada dua bentuk kekhususan sebuah provinsi, Dikenal sebagai daerah otonomi khusus dan daerah Istimewa.
Sampai saat ini Pada Di waktu ini, ada sembilan provinsi di Indonesia yang diakui memiliki kekhususan atau perbedaan status dibanding daerah lain. Masing-masing Dikenal sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan enam provinsi di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dua provinsi yang bersifat Istimewa, Dikenal sebagai DIY (DIY) dan Daerah Istimewa Aceh.
Masing-masing daerah tersebut memiliki perbedaan baik dalam bentuk pemerintahan maupun otonominya dibanding daerah-daerah lain. Jakarta misalnya, tak menggelar pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupaten administrasi. Wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur.
Meski begitu, Sebanyaknya kekhususan itu berubah dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru. Undang-Undang itu belum berlaku Sampai saat ini Ibu Kota Negara resmi pindah ke Nusantara.
Lalu, bagaimana dengan daerah Istimewa, menyusul wacana Solo yang didorong untuk menjadi daerah Istimewa dan lepas dari Jateng?
“Solo minta pemekaran dari Jateng dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).
Selain diakui dalam UUD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah Istimewa Bahkan memiliki undang-undang khusus. Kekhususan DIY misalnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang 13/2012, begitu pula dengan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebelum direvisi, syarat utama daerah bisa berstatus Istimewa hanya Bila memiliki Sebanyaknya prasyarat historis, terutama menyangkut keberadaannya sebelum Indonesia merdeka.
“Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Istimewa dengan Undang-Undang pembentukan termaksud dalam ayat (3), dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa yang setingkat dengan propinsi, kabupaten atau desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tersebut.
DIY misalnya, Sebelumnya berdiri sejak 1755 Pada waktu yang sama dengan pembentukan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin. DIY ditetapkan berstatus Istimewa sejak 1950 lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Saat Indonesia merdeka, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Negara Republik Indonesia.
Maka, DIY Sampai saat ini Saat ini Bahkan tak ikut dalam pesta demokrasi elektoral lima tahunan. Sebab, kepala daerah tersebut bersifat dinasti atau monarki yang Nanti akan dilanjutkan keturunannya.
Sementara, Aceh berstatus Istimewa sejak 26 Mei 1959 karena kombinasi faktor sejarah, politik, dan Kearifan Lokal. Aceh eksis sejak pra kemerdekaan terutama perannya dalam penyebaran Islam di Indonesia.
Sejak 1937, Aceh pernah berstatus keresidenan Sampai saat ini Indonesia merdeka. Aceh dianggap memiliki peran besar pada kemerdekaan RI. Pemimpin Negara Sukarno pernah menjuluki Aceh sebagai wilayah modal.
Aceh sempat bergabung di bawah Sumut pada 1948. Sekalipun demikian kemudian berpisah dan menjadi wilayah otonom. Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Istimewa yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Lalu, apakah Solo bisa menjadi daerah Istimewa?
Aria Bima menyebut Solo memenuhi syarat sebagai daerah Istimewa. Menurut Ia, Solo memiliki peran dan kontribusi besar dalam perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Solo Bahkan memiliki ciri khas dan Kearifan Lokal khusus di banding daerah lain.
“Secara historis memiliki kekhususan dalam proses terhadap perlawanan terhadap penjajahan dan mempunyai kekhasan sebagai daerah,” katanya.
Sebagaimana DIY, Solo Bahkan memiliki kesultanan yang dikenal Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berdiri pada tahun 1745 sebagai penerus Kesultanan Mataram.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Kesunanan Surakarta bergabung dengan Indonesia sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Sekalipun demikian, pada 1946, pemerintah Indonesia membekukan status Daerah Istimewa Surakarta dan menjadikannya sebagai Karesidenan yang bersifat khusus.
Pada Di waktu ini, Kesunanan Surakarta berkedudukan sebagai monarki seremonial tak berdaulat dan pusat pelestarian Kearifan Lokal Jawa. Keraton Surakarta tetap menjadi simbol kebudayaan dan sejarah Jawa, dengan Susuhunan Pakubuwana XIII sebagai raja Pada Di waktu ini.
Meski begitu, Aria Bima mengatakan ada keinginan untuk kembali mengusulkan Solo sebagai daerah Istimewa Surakarta, walau masih sekadar wacana.
Ditambah lagi dengan, Ia menilai belum ada urgensi untuk memekarkan wilayah Solo. Apalagi, Solo Saat ini Bahkan Sebelumnya berkembang menjadi pusat Usaha, pendidikan, Sampai saat ini kebudayaan.
“Ya, mulai ada keinginan [dimekarkan]. Tapi saya melihat apakah relevansi untuk Pada Di waktu ini? Solo ini Sebelumnya menjadi kota dagang, Sebelumnya menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang Harus diistimewakan,” ucap Ia.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Nanti akan mempelajari lebih dulu usulan Surakarta menjadi daerah Istimewa.
“Tapi tentunya kita tidak Harus gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan Unggul,” kata Pras lewat pesan singkat, Jumat (25/4).
Pras menyampaikan banyak faktor yang Harus diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia pun mengingatkan dalam urusan pemekaran daerah ada beberapa konsekuensi yang Nanti akan mengikuti.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, Niscaya perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan Bahkan Nanti akan Harus diadakan,” ujar Ia.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian mengaku Nanti akan mengkaji usulan itu sesuai kriteria yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita Nanti akan kaji ada kriterianya. Apa Penjelasannya nanti Daerah Istimewa,” kata Tito di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan pengajuan status daerah Istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi Bahkan Dianjurkan memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut, katanya, melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri dan kemudian Nanti akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita Nanti akan naikkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI Bahkan. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
(thr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA