Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan latar belakang AKBP Hendy Kurniawan yang disebut KPK berperan menggagalkan penangkapan mantan kandidat legislatif PDIP Harun Masiku di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020 lalu.
Maqdir mengatakan Hendy merupakan mantan penyidik KPK yang sempat Menyajikan kesaksian mengejutkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan (kandidat Kapolri) 2015 silam. Saat itu, Hendy mengungkapkan KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti permulaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kira ini satu hal yang Dianjurkan diluruskan secara baik ya, karena bagaimanapun Bahkan, yang disebut-sebut oleh pihak KPK itu Merupakan mantan penyidik KPK yang bernama Hendy Kurniawan,” ujar Maqdir di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
“Saudara-saudara mesti ingat bahwa Hendy Kurniawan ini Merupakan seorang saksi yang kami hadirkan ketika itu dalam perkara Pak Budi Gunawan. Ia menerangkan bagaimana tidak baiknya, tidak profesionalnya Trik penyidikan yang dilakukan oleh KPK ketika itu,” imbuhnya.
Maqdir khawatir apa yang disampaikan Hendy terjadi di kasus Hasto.
“Saya khawatir begini, ini yang tidak boleh mestinya, mereka gunakan kesempatan ini untuk memburukkan orang lain yang Pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan masalah ini,” kata Ia.
Dalam kesempatan itu, Maqdir turut menyoroti kehadiran tim KPK di Kompleks PTIK. Menurutnya, tidak bisa sembarang orang masuk. Maqdir menekankan etika penting dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“PTIK ini kan satu lembaga pendidikan milik kepolisian, itu bukan warung tegal. Orang yang Nanti akan masuk ke situ itu Niscaya seharusnya melapor dan memberi tahu apa kepentingan mereka,” ucap Maqdir.
“Nah, tiba-tiba ada Sebanyaknya orang datang ke situ, Niscaya Nanti akan dihentikan, Niscaya Nanti akan ditanya Ingin apa. Ya kan? Seandainya betul itu Merupakan mereka beriktikad baik melakukan penyidikan atau penyelidikan ketika itu, kan mereka bisa sampaikan,” lanjutnya.
CNNIndonesia.com Sudah menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto untuk meminta respons atas pernyataan tim hukum Hasto tersebut. Tessa mengatakan Nanti akan mempelajarinya terlebih Di masa lampau.
Sebelumnya, dalam sidang Praperadilan Kamis (6/2) kemarin, Biro Hukum KPK mengungkapkan tim penindakan KPK gagal menangkap Harun dan Hasto di PTIK karena diadang oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk.
“Bahwa pada sekitar tanggal 8 Januari 2020 tersebut, tim termohon melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK,” ujar Biro Hukum KPK di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
“Hal ini Bahkan sama dilakukan pengejaran kepada pemohon yang ternyata Ke arah PTIK, di mana Tempat tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” sambungnya.
Pada saat tim KPK membuntuti dan Nanti akan melakukan tangkap tangan, justru malah diamankan balik oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.
“Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon [KPK] yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon tidak bisa dilakukan,” ucap Biro Hukum KPK.
Ia mengatakan justru tim KPK digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan Kekejaman verbal dan fisik oleh AKBP Hendy Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik tim KPK tersebut Bahkan diambil paksa.
“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan, petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan Trik dites urine Narkotika, Meskipun demikian hasilnya negatif dan baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan termohon,” ungkap Ia.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK Bahkan mengurus PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalbar (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto Bahkan dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK Sudah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA