Jakarta, CNN Indonesia —
Seluruh ASN (ASN) Pemerintah Provinsi DKI hari ini, Rabu (30/4), berangkat kerja ke kantor menggunakan transportasi umum.
Aktivitas ini merupakan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Sebagai bukti, para ASN itu diwajibkan melakukan selfie atau swafoto selama proses menggunakan Bus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Swafoto disertai keterangan Tempat, waktu dan tanggal pengambilan foto,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI, Chaidir di Jakarta, Selasa.
Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
Lalu, dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Sangat dianjurkan melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai Syarat.
Laporan tersebut kemudian dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi. Kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI.
Chaidir mengatakan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.
Pemprov DKI mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan Bus massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk Menyediakan contoh nyata kepada masyarakat dalam Membantu kebijakan pengurangan polusi dan Pembangunan Ramah Lingkungan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan Membantu mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan Memanfaatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Chaidir.
Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, Dikenal sebagai Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.
Ditambah lagi KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), Kendaraan Bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang Baru saja dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Walkot naik TransJakarta
Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan Sebanyaknya ASN hari ini turut dilaporkan naik transportasi umum ke kantor
“Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal,” kata Munjirin saat ditemui Antara di Halte Wali Kota Jakarta Selatan.
Munjirin mengatakan pada awalnya dirinya berjalan dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam 1, kemudian datang ke kawasan Tirtayasa tepatnya Halte Pasar Santa dengan naik busway (Transjakarta) rute 6U.
Kemudian, sampai di Terminal Blok M dan transit ke busway rute 6N Ke arah Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Waktu tempuh dari rumah dinasnya ke kantor Wali Kota Jaksel sekitar 30 menit.
Dalam perjalanannya, Ia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah.
“Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan Kemungkinan bagi pegawai lainnya,” ujarnya.
Ia berharap hal ini Berencana terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan naik transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Kemudian, Bahkan bisa mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan Memanfaatkan kesehatan dengan berjalan kaki ke halte terdekat.
(antara/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA