Makassar, CNN Indonesia —
Eksekusi lahan seluas 3.800 meter persegi yang ditempati showroom Kendaraan Pribadi Mazda, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel, berujung bentrok antara anggota kepolisian dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pantauan CNNIndonesia.com di Tempat, Sebanyaknya anggota ormas yang mendampingi pihak tergugat memblokir Jalan AP Pettarani dengan menggunakan truk tronton dan membakar ban bekas, sejak pukul 06.00 WITA.
Petugas kepolisian yang mengamankan proses eksekusi dari pihak Lembaga Peradilan Negeri (PN) Makassar langsung merespon dan membubarkan massa, Sekalipun mendapatkan perlawanan dengan lemparan batu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lembaga Peradilan meminta bantuan (eksekusi). Jadi memang ada perlawanan, sehingga kami menyesuaikan personel yang dikerahkan,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis di Tempat, Senin (28/4).
Darwis mengatakan polrestabes Makassar mengerahkan sekitar 900 personel gabungan dari TNI Polri dan kendaraan water cannon Supaya bisa tindakan anggota ormas yang hendak menghalang-halangi proses eksekusi dapat dibubarkan.
“Jadi pelaksanaan hari ini, Pernah terjadi lama Ingin dieksekusi, alhamdulillah hari ini Pernah terjadi berjalan, memang ada perlawanan. Kita mengerahkan personel yang jumlahnya 900,” ujarnya.
Meski demikian, aksi perlawanan dari pihak tergugat berhasil diredam oleh petugas kepolisian, sehingga proses eksekusi lahan yang ditempati Showroom Mazda tersebut berjalan dengan kondusif.
“Sekalipun sedikit agak lama. Tapi semuanya berjalan dengan Handal,” katanya.
Sengketa lahan sejak 1996
Kuasa hukum penggugat, Ulil Amri mengatakan bahwa proses eksekusi lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut berhasil dilakukan setelah tiga kali tertunda Mengikuti permohonan dari kliennya, Eddy Aliman.
“Ini (eksekusi) yang keempat kalinya, setelah tiga kali tertunda, tapi hari ini berhasil kita eksekusi lahan ini seluas 3.825 meter persegi,” kata Ulil.
Ulil menerangkan lahan tersebut dipersengketakan sejak tahun 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu dengan Eddy Aliman dan PT Timurama. Sekalipun, pada saat proses sengketa di Lembaga Peradilan lahan 3.825 meter persegi dijual ke seorang pengusaha, Ricky Tandiawan.
“Perkara sementara berjalan, belum selesai PT Timurama menjual lahan tersebut ke Ricky Tandiawan. Sehingga perkara ini selesai tahun 2010 inkrah, kemudian muncul perkara baru karena Ricky Pernah terjadi masuk, makanya digugatlah Ricky bersama kawan-kawan dengan (nomor) 175 yang dieksekusi hari ini. Jadi perkara ini Edy Aliman ditetapkan sebagai pemilik setelah melalui proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Sekalipun kliennya dinyatakan sebagai pemilik lahan tempat berdirinya showroom Mazda tersebut, kata Ulil, kliennya kembali mendapatkan perlawanan hukum pada 2024.
“Perlawanan terakhir itu pada tahun 2024, tapi hari ini eksekusi dilaksanakan, karena tidak ada lagi alasan, karena semuanya Pernah terjadi diuji,” katanya.
Sementara itu tim kuasa hukum pemilik lahan Showroom Mazda Ricky Tandiawan, Ichsanullah menyatakan eksekusi tersebut tidak berdasar dan tidak berasalan karena objeknya salah alamat.
“Ia beli lahan di Kecamatan Tamalate, sementara objek ini berada di Kecamatan Rappocini, artinya kapanpun eksekusinya harusnya ditunda, karena tidak Akan segera ketemu objek yang Ingin dieksekusi di Kecamatan Tamalate, sedangkan objek yang Hari Ini itu berada di Kecamatan Rappocini,” kata Ichsanullah.
Pihak termohon, kata Ichsanullah, menduga ada pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon, sehingga dugaan tersebut Pernah terjadi dilaporkan ke Mabes Polri.
“Kemudian dilaporkan dengan bukti surat itu, sehingga dilakukan proses perdamaian pada Dahulu kala. Sehingga secara hukum di dalam Syarat ini, ada pasal yang mengatur bahwa para pihak tidak boleh lagi melanjutkan eksekusi, harusnya ditunda. Karena ada perdamaian antara termohon dengan pemohon eksekusi,” ungkapnya.
Ichsanullah menyebut pihak pemohon Pernah terjadi melanggar kesepakatan perdamaian dengan kliennya. Menurutnya, pemohon Pernah terjadi melakukan perbuatan melawan hukum.
“Salah satu pihak tidak menepati janjinya. Jadi Ricky Tandiawan yang merasa tergugat ini merasa dirugikan. Tapi, bagaimanapun kami Akan segera melakukan upaya hukum, apakah mengajukan keberatan atau melanjutkan proses terkait pemalsuan rinci lahan tersebut,” ujarnya.
(fra/mir/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA