Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Pernah terjadi memblokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon, warga Bantul Yogyakarta Sampai sekarang pemeriksaan oleh kepolisian selesai.
“Sertifikat Hari Ini Pernah di blokir Supaya bisa tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena Hari Ini Baru saja ditangani kepolisian,” ungkap Menteri Nusron di Tangerang, Rabu (30/4), seperti dilansir Antara.
Menteri Nusron Bahkan memastikan Bila kasus Mbah Tupon Pernah ditangani dengan naik. Di waktu ini pihak debitur Pernah diadukan kepada polisi.
Ia menjelaskan Bila kasus ini berawal saat Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas yang tidak diketahui isinya dan ternyata itu Merupakan pengalihan hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).
“Pada intinya Merupakan penipuantanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita Pernah libatkan kepolisian Supaya bisa tak ada mafia tanah,” tuturnya.
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga besar Mbah Tupon Sampai sekarang Saat ini Bahkan menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap Pernah terjadi disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut Pernah terjadi dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut Pernah terjadi diterima pada 14 April 2025.
Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik Pernah memeriksa Sebanyaknya saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. “Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata Ia.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Sahroni menilai kasus Mbah Tupon ini merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah.
Para korban, kata Ia, rata-rata Pernah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan. “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan Unggul,” ujar Sahroni.
(wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA